IDXChannel - Ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2022 yang dirilis Menaker Ida Fauziyah, menuai pro dan kontra masyarakat.
Terkait hal ini, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meminta agar Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Sebab, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja, buruh maupun pegawai kantoran ketika sudah tidak bekerja lagi atau di-PHK dan akan memulai dengan profesi barunya. Bahkan, uang tersebut biasanya menjadi modal usaha.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran,” kata Muzani kepada wartawan, Senin (14/2/2022).
Muzani menjelaskan, selama pandemi melanda, jutaan orang telah menjadi korban PHK. Orang-orang yang terkena PHK ini otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali lantaran adanya angkatan kerja baru. Oleh sebab itu, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut guna menjajaki dunia usaha kecil seperti UMKM.
“Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” terang Sekjen Partai Gerindra itu.