Selain program JHT tersebut, lanjut Ida, pemerintah juga memiliki program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja. Iuran program tersebut dibayar oleh pemerintah setiap bulan bahkan pemerintah juga telah mengucurkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini.
"Program JKP ini adalah pprogram perlindungan sosial ketenagakerjaan baru ya memang selama ini belum pernah ada. Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja melalui Pasker IR,"ujar dia.
Ida mengatakan pihaknya telah menyiapkan pejabat fungsional mediator yang melaksanakan asesmen dan konseling, lembaga-lembaga pelatihan yang sesuai dengan golongan dan pasar kerja yang tersedia. Sehingga dapat mengantarkan peserta kembali mendapatkan pekerjaan.
"Semua bentuk manfaat JKP tersebut dimaksudkan untuk memastikan pekerja yang di PHK dapat terus melanjutkan hidupnya mempersiapkan untuk kerja,"ujarnya.
Disamping itu, jika peserta yang mengalami PHK menginginkan wirausaha atau buka usaha baru, pemerintah juga memiliki beberapa skema bantuan antara lain program ketenagakerjaan mandiri, program kartu pra kerja, program bantuan kredit usaha rakyat dan program bantuan produktif untuk usaha mikro. (TIA)