IDXChannel - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), aturan tersebut akan berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkannya tepatnya pada 4 Mei 2022.
Ida mengatakan, Permenaker tersebut mempermudah dalam memperoleh manfaat JHT karena memangkas persyaratan administrasi. Mengurus JHT cukup dengan NIK serta Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dilakukan secara online.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menjelaskan polemik mengenai pencairan JHT. "Ada pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat usia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," tegas Ida di Jakarta, Senin malam(14/2/2022).
Yang benar, sambung dia, adalah manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu.
"Iuran yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," ungkap Ida.