sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Sebut Aturan JHT Terbaru Berlaku Mulai 4 Mei 2022

Economics editor Michelle Natalia
15/02/2022 06:23 WIB
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker  Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua  akan berlaku mulai 4 Mei 2022. (Foto: MNC Media)
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengatakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengenai Jaminan Hari Tua akan berlaku mulai 4 Mei 2022. (Foto: MNC Media)

Dia mengatakan, jika kapanpun bisa mencairkan program JHT, maka tujuan sebenarnya program JHT ini tidak akan tercapai. Ketentuan usia 56 tahun tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total.

"Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah ada penetapan cacat total tetap, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut," jelas Ida.

Terkait pengajuan klaim manfaat JHT, terdapat ketentuan dalam UU SJSN bahwa dalam jangka waktu tertentu bagi peserta yang membutuhkannya, dapat mengklaim sebagian dari manfaat JHT. Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP nomor 46 tahun 2015, bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan jika peserta telah memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT.

"Saya minta Permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement