sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru JHT Tuai Banyak Kecaman, Menaker Ida Buka Suara

Economics editor Michelle Natalia
14/02/2022 22:09 WIB
Menaker Ida akhirnya merespon protes dan kecaman buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida akhirnya merespon protes dan kecaman buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida akhirnya merespon protes dan kecaman buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya merespon protes dan kecaman buruh terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan penuh di usia 56 tahun. 

"Yang terjadi di masyarakat beberapa waktu ini terutama terkait kebijakan baru program jaminan sosial yang kita miliki yaitu program JHT, saya sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respon dari berbagai pihak terutama teman-teman pekerja dan buruh, maupun Serikat Pekerja, Serikat buruh," ujar Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin malam(14/2/2022).

Dia pun menjelaskan tentang Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2002 yang lalu dan diundangkan pada tanggal 4 Februari 2022 setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.

"Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," ungkap Ida.

Dia menyebutkan bahwa ini juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini yaitu lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover risiko PHK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement