IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dicairkan 100% sebelum peserta berusia 56 tahun jika mereka mengalami beberapa kondisi seperti catat total dan meninggal dunia.
"Dapat di klaim seluruhnya setelah peserta memasuki 56 tahun atau peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,"kata Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin,(14/2/2022).
Ida mengatakan bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.
"Perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,"ucapnya.
Selain itu, bagi peserta yang mengalami PHK dan mengundurkan diri sebelum 56 tahun lanjutnya juga dapat mencairkan sebagian JHTnya dengan maksimal 30%. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).