"Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP no 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dengan program JHT,"ujar dia.
Ida menyampaikan prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun sebagian manfaatnya tetap dapat dilakukan klaim dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program jht minimal 10 tahun.
"Klaim yang diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Keduanya dalam bentuk uang tunai adapun sisa dari manfaat di JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,"ungkapnya. (TIA)