sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Sebut JHT Bisa Diklaim Seluruhnya Sebelum 56 Tahun Jika Alami Kondisi Ini

Economics editor Widya Michella
15/02/2022 07:04 WIB
JHT dapat dicairkan 100% sebelum peserta berusia 56 tahun jika mereka mengalami beberapa kondisi seperti catat total dan meninggal dunia.
JHT dapat dicairkan 100% sebelum peserta berusia 56 tahun jika mereka mengalami beberapa kondisi seperti catat total dan meninggal dunia. (Foto: MNC Media)
JHT dapat dicairkan 100% sebelum peserta berusia 56 tahun jika mereka mengalami beberapa kondisi seperti catat total dan meninggal dunia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyebut Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dicairkan 100% sebelum peserta berusia 56 tahun jika mereka mengalami beberapa kondisi seperti catat total dan meninggal dunia.

"Dapat di klaim seluruhnya setelah peserta memasuki 56 tahun atau peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia,"kata Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Senin,(14/2/2022).

Ida mengatakan bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT. Sedangkan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap. 

"Perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut,"ucapnya.

Selain itu, bagi peserta yang mengalami PHK dan mengundurkan diri sebelum 56 tahun lanjutnya juga dapat mencairkan sebagian JHTnya dengan maksimal 30%. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

"Selanjutnya hal tersebut diatur dalam PP no 46 tahun 2015 bahwa klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dengan program JHT,"ujar dia.

Ida menyampaikan prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya dibawah 56 tahun sebagian manfaatnya tetap dapat dilakukan klaim dengan syarat mempunyai masa kepesertaan program jht minimal 10 tahun. 

"Klaim yang diajukan maksimal 30% dari manfaat JHT dengan tujuan akan digunakan untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10% dari JHT digunakan untuk keperluan lainnya. Keduanya dalam bentuk uang tunai adapun sisa dari manfaat di JHT yang belum diambil dapat diambil pada saat usia 56 tahun,"ungkapnya. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement