1. Uang tunai:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir
3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan
(TYO)