sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Aturan Soal JKP dan Waktu Pencairan JHT Kurang Sosialisasi

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2022 09:59 WIB
DPR menduga perumusan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan aturan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kurang sosialisasi.
DPR Sebut Aturan Soal JKP dan Waktu Pencairan JHT Kurang Sosialisasi. (Foto: MNC Media)
DPR Sebut Aturan Soal JKP dan Waktu Pencairan JHT Kurang Sosialisasi. (Foto: MNC Media)

1. Uang tunai:
-  Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45 persen dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25 persen dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.

2. Akses informasi
- Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja
- Bimbingan Jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir

3. Pelatihan kerja
- Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi
- Pelatihan dilakukan secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan

(TYO)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement