IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan meskipun peserta belum usia 56 tahun, namun Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa diklaim sebagian.
Peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.
"Klaimnya maksimal sebesar 30% untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10% untuk keperluan lain berupa uang tunai," jelas Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).
Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.
Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.