sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Ancaman PHK Masih Sangat Besar

Economics editor Azhfar Muhammad
15/02/2022 10:50 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menyatakan penolakannya atas kebijakan waktu pencarian jaminan hari tua (JHT).
Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Ancaman PHK Masih Sangat Besar. (Foto: MNC Media)
Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, KSPI: Ancaman PHK Masih Sangat Besar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih menyatakan penolakannya atas kebijakan waktu pencarian jaminan hari tua (JHT), yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Menurut Presiden KSPI, Permenaker yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat merugikan para kaum butuh jika ter-PHK. Apalagi, ancaman pemecatan tersebut masih terbuka lebar di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Ini tidak tepat, Ancaman PHK Masih Sangat Besar di Masa Pandemi  ya buffernya apa ? Ya harusnya jaminan Sosial atau social security ketika ada shock ekonomi misalnya sekarang ada pandemi,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022). 

Said Iqbal mengatakan jika mengambil dana di umur 56 tahun belum tentu dapat menyejahterakan mengingat oondisi kaum pekerja dan karyawan tidak semua memiliki dana darurat pasca pensiun atau ter-PHK.

“Itu menghancurkan dana yang sebelumnya terakumulasi, sekarang gimana yang mengundurkan diri? Bagaimana yang Kemudian pensiun dini? Bukan kehilangan karena ter-PHK, atau ter-PHK? Itu kan uang dan hak dia (pekerja) untuk dia bertahan hidup,” urainya.

Sementara, KSPI menyatakan dulu pemerintah menggunakan UU No. 40 tahun 2004 dipakai untuk menghitung usia 55-56 tahun untuk usia pensiun karena tidak ada jaminan pensiun dan telah disempurnakan dengan UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Nah pak Jokowi sudah menyempurnakan itu. Apa bu Ida (menaker) mau bilang kalau pak Jokowi keliru, kalau keliru enggak mungkin Permenaker keluar dong karena itu ditandatangani Menaker. Intinya pencairan JHT Sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK, itu yang paling benar,” pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement