sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Iurannya Lebih Mahal dari JHT, DPR Minta JKP Diaktifkan Sebelum Kena PHK

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2022 10:51 WIB
DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK.
Iurannya Lebih Mahal dari JHT, DPR Minta JKP Diaktifkan Sebelum Kena PHK (FOTO:MNC Media)
Iurannya Lebih Mahal dari JHT, DPR Minta JKP Diaktifkan Sebelum Kena PHK (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan keberadaan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang rencananya akan di kick off pada 22 Februari 2022 harus ditelaah lebih lanjut. 

Pasalnya iuran dari program JKP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat membebani baik pemerintah, pemberi kerja, maupun pekerja. 

"Kalau JKP berjalan harus ada evaluasi yang obyektif. Iuran JKP lebih mahal, harus ada kontribusi antara pemerintah, pekerja dan pemberi kerja. Harus ada berbagi beban dalam Iuran JKP yang ada ekstra tambahan biaya ini," ujar Melki Laka Lena, Selasa (15/2/2022) di Jakarta. 

Ia menyebutkan iuran ekstra dari program JKP tersebut harus direncanakan secara matang karena saat ini masih di masa pandemi Covid-19 dimana aspek keuangan dari pemerintah, perusahaan pemberi kerja, maupun pekerja tidak sedang baik-baik saja. 

"DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK. Program yang baik ini dikeluarkan dengan komunikasi yang perlu dibenahi agar dapat diterima oleh masyarakat," kata Melki Laka Lena.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement