sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Iurannya Lebih Mahal dari JHT, DPR Minta JKP Diaktifkan Sebelum Kena PHK

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2022 10:51 WIB
DPR RI meminta agar program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) diaktifkan apabila pekerja mengalami PHK.
Iurannya Lebih Mahal dari JHT, DPR Minta JKP Diaktifkan Sebelum Kena PHK (FOTO:MNC Media)
Iurannya Lebih Mahal dari JHT, DPR Minta JKP Diaktifkan Sebelum Kena PHK (FOTO:MNC Media)

Meli Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu menyempurnakan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Program JKP harus dapat diintegrasikan dengan baik dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah berlaku 20 tahun terakhir. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP. 

Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni: 

1. Uang tunai: 

-  Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan 

- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima 

- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima 

- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement