Meli Laka Lena menyebutkan pemerintah perlu menyempurnakan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Program JKP harus dapat diintegrasikan dengan baik dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah berlaku 20 tahun terakhir.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satunya mengatur tentang Program JKP.
Dalam regulasi terbaru dari pemerintah tersebut program JKP terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Uang tunai:
- Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan
- 3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima
- 3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima
- Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut, maka akan dihitung sebesar batas atas upah.