ECONOMICS

IDI Sebut Jakarta Tak Perlu Terapkan PPKM Level 3, Ini Alasannya

Muhammad Sukardi 18/02/2022 14:30 WIB

Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat

IDI Sebut Jakarta Tak Perlu Terapkan PPKM Level 3, Ini Alasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - PPKM Level 3 resmi diperpanjang hingga 28 Februari 2022. Aturan tersebut diharapkan bisa menekan angka penyebaran kasus Covid-19 di masyarakat. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa penerapan PPKM Level 3 di DKI Jakarta bisa tidak perlu dilakukan, namun dengan beberapa syarat dan kondisi. 

"Jika memang berpikir untuk pelonggaran di DKI Jakarta, baiknya lihat dulu beberapa hari ke depan trennya," kata Prof Beri, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya di Twitter, Jumat (18/2/2022). 

Prof Beri melanjutkan, kalau trennya turun berturut-turut seperti kemarin, diikuti positivity rate yang juga turun, plus vaksinasi yang notabene sudah lebih dari 70 persen, "Maka PPKM Level 3 rasanya tidak perlu," sambung Prof Beri. 

Pesan Prof Beri ini mungkin ada kaitannya dengan upaya publik yang ingin situasi saat ini agak sedikit longgar, terlebih beberapa negara sudah mulai melonggarkan aturan di masa pandemi. 

Penerapan protokol kesehatan tentunya masih diperlukan sampai saat ini, pun yang belum divaksinasi segera melengkapi dosis vaksin Covid-19. Jauhi kerumunan juga tetap harus dilakukan untuk meminimalisir penularan antarorang. 

Aturan PPKM Level 3 yang diberlakukan pemerintah cukup membatasi pergerakan mobilitas masyarakat. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan WFO yang awalnya 25% kini menjadi 50%. 

Aturan lainnya adalah aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. 

(SANDY)

SHARE