ECONOMICS

Ingat! DKI PPKM Level 3, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan

Riezky Maulana 08/02/2022 09:38 WIB

Dalam aturan itu tertulis bahwasanya selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25 persen dari kapasitas ruangan.

Ingat! DKI PPKM Level 3, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 per 7 Februari 2021. Isi aturan tersebut salah satunya mengatur soal resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM Level 3

Dalam aturan itu tertulis bahwasanya selama masa PPKM ini berlangsung, acara resepsi pernikahan hanya boleh digelar dengan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk melaksanakan makan di tempat pun juga tidak diperbolehkan. Lalu, protokol kesehatan (Prokes) harus diterapkan secara lebih ketat.  

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin tersebut dikutip, Selasa (8/2/2022).  

Aturan ini mulai berlaku efektif hingga 14 Februari mendatang: Berikut ini beberapa wilayah yang harus menerapkan resepsi pernikahan 25 persen: 

1. DKI Jakarta 

Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. 

2. Banten 

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.  

3. Jawa Barat 

Kota Cirebon, Kota Bogor,

Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. 

4. Daerah Istimewa Yogyakarta 

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. 

5. Jawa Tengah 

Kota Tegal 

6. Jawa Timur 

Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan. 

7. Bali 

Kabupaten Jembrana, Kabupaten 

Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(SANDY)

SHARE