Ini Batas Penghasilan Maksimal Penerima Manfaat Rumah DP Nol Persen yang Ditetapkan Anies
Besaran batas penghasilan cukup mencengangkan yakni sekira Rp14 jutaan.
IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dalam Kepgub yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 lalu, besaran batas penghasilan cukup mencengangkan yakni sekira Rp14 jutaan.
"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," tulis Anies di Kepgub itu.
Batasan penghasilan tertinggi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, merupakan batasan tertinggi penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang merupakan nilai penghasilan rumah tangga paling besar untuk pemberian kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan 3 (tiga) kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," ucap dia.
Batasan penghasilan rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perolehan rumah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dihitung berdasarkan, penghasilan tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri yang diperoleh tiap bulan.
Lalu penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji/upah pokok dan/atau hasil usaha sendiri gabungan untuk pasangan suami istri yang diperoleh tiap bulan.
Selanjutnya, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus tidak kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata rata yang diperoleh tiap bulan dihitung dalam 1 (satu) tahun, dan/atau penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluru pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam 1 (satu) tahun.
"Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," papar Anies.
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2020.
(Sandy)