IDXChannel - Pemerintah memberikan berbagai macam insentif untuk sektor properti pada awal tahun 2021 ini. Dari mulai pemberian insentif pajak hingga keringan pembayaran uang muka atau down payment (DP) diberikan pemerintah untuk membangkitkan lagi industri properti.
Ketua APINDO bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan, dengan berbagai macam insentif yang diberikan ini diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak. Di sisi lain, berbagai relaksasi ini juga menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional.
"Kami berharap insentif yang digelontorkan oleh pemerintah ini akan menggerakan sektor properti dan menjadi momentum bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional di bidang properti," ujarnya dalam acara Webinar Selasa (16/3/2021).
Sanny pun membeberkan beberapa insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk menggerakan kembali industri properti. Pertama adalah keringanan pajak yang baru saja dikeluarkan Kementerian Keuangan.
Adapun bentuk insentif ini berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar 100% ditanggung pemerintah.