IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kebijakan untuk industri properti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dibawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 sampai dengan 5 miliar.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakan sektor properti.
“Ini langkah luar biasa yg diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keterang tertulis kepada Media, Jumat (12/3/2021).
Dengan adanya kebijakan relaksasi PPN ini diharapkan bisa menggairahkan sektor properti. Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, bisa menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.