Sementara rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar 50% ditanggung pemerintah. Aturan ini berlaku selama 6 bulan dimulai dari Maret hingga 31 Agustus.
"Adapun pemberian insentif yang diberikan pemerintah saya pikir kita juga sudah cukup jelas yang terkait masalah insentif PPN untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun untuk yang baik di harga di bawah Rp2 miliar yang ditanggung pemerintah 100%, maupun Rp2 sampai 5 miliar yang ditanggung 50%. Ini tertuang PMK nomor 21. Ini berlaku dari Maret 2021," ucap dia.
Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0% tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kebijakan tersebut berlaku menyusul perubahan yang dilakukan Bank Indonesia tentang rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti. Di mana, semula LTV-nya adalah 85% sampai 90%, kemudian kini menjadi 100%.
"Termasuk juga relaksasi kebijakan dari Bank Indonesia di dalam mengizinkan LTV sampai dengan 100%. Uang muka atau DP0% bisa terlaksana sampai akhir Desember 2021," kata Sanny.