Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
"Selain itu Menteri Keuangan juga memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan atas dividen atau bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang diterima wajib pajak," jelasnya. (Sandy)