sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi Pajak dan DP Nol Persen Bawa Angin Segar Bagi Sektor Properti

Economics editor Giri Hartomo
16/03/2021 13:39 WIB
Dengan berbagai macam insentif yang diberikan ini diharapkan sektor properti bisa kembali bergerak
Relaksasi Pajak dan DP Nol Persen Bawa Angin Segar Bagi Sektor Properti (FOTO:MNC Media)
Relaksasi Pajak dan DP Nol Persen Bawa Angin Segar Bagi Sektor Properti (FOTO:MNC Media)

Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak. 

"Selain itu Menteri Keuangan juga memberikan relaksasi berupa pembebasan pajak penghasilan atas dividen atau bagian laba yang diperoleh pemegang saham yang diterima wajib pajak," jelasnya. (Sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement