ECONOMICS

Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum

Shifa Nurhaliza 19/05/2021 18:23 WIB

Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan mempraperadilan perkara tersebut.

Isu Bea Masuk Brompton Rombongan Sri Mulyani Masuk Jalur Hukum (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah membuka suara terkait dugaan pembelian sepeda Brompton oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Pernyataan itu untuk menyikapi kabar yang beredar di dunia maya bahwa Sri Mulyani ke luar negeri lalu kembali membawa sepeda Brompton yang dibelinya tanpa membayar bea masuk. 

 

Saat ini, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) membawa masalah tersebut ke jalur hukum dengan mempraperadilan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

 

Seperti diketahui, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengaku akan menyerahkan tutuntuan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan tindak pidana bidang kepabeanan pada pengiriman sepeda Brompton dalam rombongan pemerintah RI. 

 

Dalam keterangan resminya tertulis, termohon dalam praperadilan ini yakni pertama dari pemerintah negara Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Menteri Keuangan RI, dalam hal ini Dirjen Bea Cukai selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

 

"Kedua, pemerintah negara RI, dalam hal ini Jaksa Agung RI," tulis Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam permohonannya, dikutip Selasa (18/5/2021). 

 

Sebelumnya, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, berdasarkan penelusuran lapangan oleh petugas Bea Cukai, data penerbangan mengungkapkan, barang Brompton ini merupakan barang rombongan dari Sri Mulyani. 

 

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan (Sri Mulyani), melainkan milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," ujarnya saat dihubungi MNC Portal di Jakarta. 

 

Jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Maka itu, impor barang tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan. 

 

Menurutnya, perkara ini serupa dengan kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara. Dengan demikian pihaknya terus mendorong agar pengadilan menetapkan tersangka dari kasus masuknya Brompton oleh rombongan Sri Mulyani tersebut. 

 

(SANDY)

SHARE