Izin Kelola Tambang Disetujui, Begini Respons Asosiasi UMK
Kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UMK. Apalagi harus mengelola hasil tambang.
IDXChannel - Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) berbeda pendapat jika Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan ruang mengelola tambang. Apalagi, modal awal yang dipersyaratkan pemerintah sebesar Rp10 miliar.
Adapun, izin UMK bisa mengelola tambang diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UMK. Apalagi harus mengelola hasil tambang.
Menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan investasi yang besar lantaran harus menggunakan teknologi yang mampu menelan anggaran bernilai jumbo. Lalu punya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
“Mungkin saya agak kurang setuju ya untuk setiap kekayaan negara, ini kan alam kekayaan masyarakat Indonesia yang seharusnya dikelola negara, tidak serta-merta diberikan kepada, maaf kalau ini UMKM,” ujar Hermawati dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025).
“Nah ada hal-hal yang mungkin itu harus disikapi karena jujur kalau UMKM apalagi mikro, kompetensi dia enggak berkompetensi di bidang tambang gitu,” kata.
Dia yakin, UKM tidak punya modal awal yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya alam, seperti yang disyaratkan pemerintah setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk dalam kategori pelaku usaha menengah dan bukan sebagai UMK.
“Tapi sebenarnya kalau dilihat persyaratan itu adalah diberikan kepada pelaku usaha menengah. Kecil pun tidak bisa karena dengan modal Rp10 miliar, dimana di PP 7 tahun 2021 adalah pelaku usaha yang masuk kriteria dengan modal Rp10 miliar adalah pelaku usaha menengah,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam UU Minerba terbaru selain UMKM dan koperasi, beleid ini juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kampus terlibat dalam industri pertambangan.
Namun, keterlibatan kampus bukan sebagai pemegang izin tambang, melainkan penerima manfaat.
(kunthi fahmar sandy)