Jangan Telat Bayar! Begini Cara Membersihkan Blacklist dari SLIK
Cara membersihkan blacklist dari SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah dengan melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti
IDXChannel - Cara membersihkan blacklist dari SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah dengan melunasi semua tunggakan beserta biaya penalti yang ditagihkan kepada Anda dan bisa mengajukan pinjaman untuk beli rumah KPR.
Apa itu SLIK
Merajuk pada laman resmi OJK, SLIK yang dahulunya adalah BI Checking merupakan sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK tentunya dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan disiplin industri keuangan.
Dengan adanya SLIK, para debitur juga bisa meminta Informasi Debitur (iDeb), besar agunan, pemilik, pengurus, penjamin, fasilitas penyediaan dana, hingga kolektibilitas yang ada di dalamnya. Permintaan Informasi ini bisa diajukan kepada OJK dengan secara:
1. Luring
Permintaan informasi debitur di kantor OJK setempat.
2. Daring
Permintaan informasi Debitur bisa dilakukan secara online dengan alamat website
- Kantor OJK Pusat: https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK
- KR/KOJK: https://ojk.go.id/ojksurvey/183754?lang=id
Kenapa harus melakukan BI Checking atau SLIK?
BI Checking tentunya menjadi hal yang paling utama dicari tahu sebelum Anda mengajukan KPR ke bank. Pasalnya, jika nama dan riwayat Anda masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI Checking, maka sudah pasti proses pengajuan KPR Anda tidak diterima dan akan menjadi sangat sia-sia.
Cara membersihkan blacklist dari SLIK
Untuk membersihkan nama Anda dari daftar blacklist SLIK yaitu dengan cara melunasinya. Biasanya Anda akan diberi waktu selama 6 bulan untuk pemulihan peringkat debitur. Setelahnya nanti Anda akan kembali mendapat peringkat pertama dan baru bisa mengajukan kredit baru.
Sekadar diketahui, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni Skala 1 dengan kondisi kredit baik atau lancar, Skala 2 dengan kondisi Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), atau kredit yang mutasinya tidak lancar selama 1-2 bulan.
Kemudian, skala 3 atau peringkat tiga dengan kondisi kredit tidak lancar alias kredit yang mutasinya tidak lancar selama 3-6 bulan, skala 4 dengan kondisi kredit diragukan yakni kredit tidak lancar yang sudah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh debitur, dan skala 5 dengan kondisi kredit kacet atau usaha pengaktifan kembali Kredit Tidak Lancar tapi tetap gagal.
Jika Anda masuk ke dalam peringkat tiga, tentunya Anda sudah mendapat peringatan untuk segera melunasi semua tunggakan beserta biaya penaltinya.
Namun Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang untuk jangka waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank terkait.
Kemudian, jika BI Checking sudah masuk ke skala lima hal tersebut tentunya sudah mengharuskan Anda untuk terus membayar cicilan dan melunasi hutang-hutang cicilannya. Apabila dalam jangka waktu tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka BI Checking tersebut bisa naik ke peringkat atau skala tiga.
Dan jika dalam waktu tiga bulan kemudian masih lancar atau lebih baik Anda langsung melunasi hutangnya, maka BI Checking Anda bisa naik ke peringkat pertama dan dapat mengajukan kredit baru. (SNP)