Jelang Lebaran, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas
Mendagri Tito meminta kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan 13.
IDXChannel - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas.
Hal tersebut diatur dalam surat edaran (SE) nomor 900/2069/SJ268/444/SJ tentang Pemberian Tunjangan Haru Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri," bunyi SE tersebut.
Berikut arahan Mendagri untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas :
a. Mempersiapkan dan mempercepat penetapan Perkada mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupat/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri;
b. Melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya diupayakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022 dan pembayaran Gaji Ketiga Belas diupayakan paling cepat bulan Juli yang dibayarkan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022;
c. Komponen penghasilan bulan April 2022 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dan komponen penghasilan bulan Juni 2022 untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada huruf b bukan merupakan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Bagi Calon PNS, PNS dan PPPK juga memperhitungkan komponen penghasilan yang tidak termasuk komponen perhitungan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, sehingga tidak masuk dalam perhitungan pertimbangan objektif lainnya pada Tambahan Penghasilan.
d. Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2022 dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2022 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
(NDA)