ECONOMICS

Karyawan Hanya Libur Cuma 1 Kali Seminggu di Perppu Ciptaker

Selfie Miftahul Jannah 02/01/2023 16:51 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Perpu Ciptaker.

Karyawan Hanya Libur Cuma 1 Kali Seminggu di Perppu Ciptaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan mengenai skema baru ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 2022 tentang Cipta Kerja. 

Salah satu yang diatur adalah kluster ketenagakerjaan, diantaranya mengatur soal hari libur karyawan. Aturan soal libur karyawan yang ada di Perppu tidak berubah dengan yang sudah tercantum di UU Cipta Kerja.

Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79 (1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(SLF)

SHARE