ECONOMICS

Kecewa, Buruh Bakal Gugat 30 Gubernur ke PTUN Terkait Upah Minimum

Advenia Elisabeth/MPI 04/12/2021 06:37 WIB

KSPI menggugat karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan.

Kecewa, Buruh Bakal Gugat 30 Gubernur ke PTUN Terkait Upah Minimum (FOTO:MNC Media))

p

IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menyeruakan aksinya terkait penetapan surat keputusan (SK) soal upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Bahkan, KSPI akan menuntut 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi secara virtual, Jumat (3/12/2021). 

KSPI menggugat karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.  

Presiden KSPI menuturkan, aturan tersebut semestinya tidak berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun. 

"Pengertian inkonstitusional bersyarat menurut para ahli hukum tata negara yang KSPI sudah berkomunikasi, menyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, UU Cipta kerja tidak berlaku sampai dipenuhinya syarat-syarat yang disampaikan oleh MK," terangnya. 

Selain itu, MK juga meminta pemerintah menangguhkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas selama UU Cipta Kerja direvisi. Dengan demikian, kebijakan upah dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tak bisa menjadi acuan. 

Lebih lanjut Said mengungkapkan bawa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 dan mencabut UU Cipta Kerja.  

Pada kesempatan itu, dia menyebut aksi ini akan dimulai pada 6-10 Desember 2021.

"Para buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Istana Kepresidenan, kantor MK, dan Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Desember 2021," sambungnya. 

Dia berujar, aksi ini akan melibatkan 50 ribu hingga 100 ribu buruh di Jabodetabek yang berasal dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional," ucapnya. 

Kemudian, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa serempak di provinsi masing-masing pada 9 Desember 2021 mendatang. Said bilang, aksi ini akan diikuti hingga jutaan buruh. 

Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan. 

"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," imbuh Said. 

"Untuk kapan tepatnya aksi mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut," tambahnya.

(SANDY)

SHARE