IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyarankan agar buruh di KBB melakukan perundingan Bipartit dengan perusahannya masing-masing. Hal itu sebagai solusi terkait dengan tidak adanya kenaikan UMK tahun 2022 di KBB yang telah diputuskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Soal UMK yang tidak naik, solusi yang bisa dilakukan buruh adalah dengan berunding secara bipartit dengan perusahaan. Nantinya hasil keputusan itu harus dituangkan pada struktur dan skala upah," terang Juru Bicara Apindo KBB, Yohan Ibrahim, Jumat (3/12/2021).
Menurutnya, keputusan Gubernur Jabar yang menolak rekomendasi kenaikan upah, sudah sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Tapi keputusan itu diberlakukan bagi pekerja yang belum 12 bulan. Jadi bagi pekerja yang sudah lebih dari 12 bulan dan berkeluarga, lakukan perundingan bipartit.
"Nantinya ada struktur pembagian skala upah, dan itu kebijakan dari masing-masing perusahaan seperti apa berdasarkan kesepakatan dengan pekerja," ucapnya.
Terkait dengan ancaman buruh yang akan kembali melakukan mogok kerja dan unjuk rasa untuk menolak penetapan UMK, pihaknya tidak bisa melarang para buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa karena hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat.