Ataupun kalau mau menggugat itu hak warga negara untuk memperoleh keputusan hukum. Upaya seperti itu memang lebih baik dilakukan dan ditempuh para buruh ketimbang harus melakukan unjuk rasa karena pihaknya khawatir terjadi penyebaran COVID-19 di lingkungan perusahaan.
Meski merasa khawatir, pihaknya tidak bisa melarang buruh untuk kembali melakukan aksi unjuk rasa. Untuk itu Apindo meminta agar buruh tetap mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan unjuk rasa. Sebab protokol pencegahan COVID-19 tetap harus diterapkan dalam menuntut hak pekerja.
"Kalau kami melarang pekerja untuk demo kan tidak bisa, tinggal ketentuan dan aturannya dipenuhi. Sekarang kan kondisinya masih pandemi COVID-19," pungkasnya. (NDA)