IDXChannel - Buruh di Kota Tangerang berencana melakukan aksi mogok kerja karena penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Provinsi Banten 2022 yang dianggap tidak sesuai oleh pihak buruh.
"Kami menolak karena kan kondisi terakhir itu adalah LKS Tripartit Provinsi Banten sudah merekomendasikan satu angka. Ini satu angka sudah disepakati oleh anggota LKS Tripartit yang di dalamnya kan ada pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja, sudah sepakat nih angkanya 5,4," ujar Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedy Sudrajat,pada Rabu (1/12/2021).
Ketua KSPSI Banten ini menyebut, pihaknya kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim lantaran tidak memutuskan penetapan UMK 2022 sesuai dengan rekomendasi Tripartit. Ditambah lagi, ada tiga wilayah di Provinsi Banten yang tidak mengalami kenaikan UMK 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut menambah kekecewaan dari para buruh.
"Kalau disepakati tidak ada masalah, kan bicara upah itu bicara kesepakatan. Nah yang kita kecewa adalah kenapa pak gubernur tidak meng-SK kan 5,4 hasil rekomendasi LKS Tripartit, malah dia menggunakan PP 36," jelasnya.
Dedi melanjutkan, bahwa buruh dibuat bingung dengan kebijakan PP No 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Ciptaker dinilai inkonstitusional, tetapi tetap berlaku. Dalam poin 7 putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diminta untuk menangguhkan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis yang berdampak luas.
"Upah ini kan berdampak luas, maka sesuai amar putusan MK poin 7 untuk menangguhkan harusnya pemerintah tidak boleh lagi menetapkan aturan-aturan yang berdampak luas dan strategis. Jadi, harusnya pemerintah tidak menggunakan PP 36," jelasnya.
Aksi yang dilakukan pihak buruh ini sebagai bentuk protes keputusan UMK 2022, yang dilakukan selama sepekan, pada tanggal 3 sampai 10 Desember 2021. Mereka akan berada di luar pabrik selama aksi protes berlangsung.
"Kami sudah sepakati bahwa hasil rapat semalam bersama para pimpinan serikat pekerja bahwa seluruh serikat pekerja di Banten akan melaksanakan mogok daerah. Jadi karyawan keluar dari pabrik, berdiri di depan pabrik masing-masing," tegasnya.
Untuk diketahui, berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten: