IDXChannel - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikan UMK tahun 2022. Padahal gubernur punya kewenangan dalam memutuskan kenaikan UMK dan tidak harus mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kami sangat menyayangkan gubernur tidak mengabulkan tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 di KBB. Padahal gubernur punya hak diskresi yang bisa digunakannya," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Kamis (2/12/2021).
Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK KBB sama seperti tahun 2021 yakni sebesar Rp3.248.283,28. Itu artinya tuntutan kenaikan 7% dari buruh tidak dikabulkan.
Budiman menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam menetapkan UMK hanya memandang dari aspek regulasi pemerintah pusat saja. Yakni mengacu kepada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu gubernur tidak memikirkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat.
Padahal, lanjut dia, sebetulnya gubernur itu memiliki diskresi untuk mengabulkan rekomendasi soal kenaikan upah. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Gubernur Pemprov Jawa Timur, yang bisa menaikan UMK tahun 2022 karena ada diskresi dari gubernurnya.