sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecewa UMK 2022, Buruh KBB Sayangkan Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikan Upah

Economics editor Adi Haryanto
02/12/2021 11:20 WIB
Buruh KBB menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK 2022.
Kecewa UMK 2022, Buruh KBB Sayangkan Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikan Upah (Dok.MNC Media)
Kecewa UMK 2022, Buruh KBB Sayangkan Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Naikan Upah (Dok.MNC Media)

"Contoh di Jawa Timur ada kenaikan empat sampai lima kabupaten/kota yang dianggap ring satu, dengan rata-rata kenaikan Rp75.000 atau setara 1,74%. Tapi kalau acuannya PP 36 pasti tidak akan naik," tegasnya.

Menurutnya, Ridwan Kamil hingga saat ini tidak memperhatikan hal kecil seperti itu dan tidak melihat kondusivitas wilayah. Padahal rekomendasi dari bupati/wali kota tidak asal karena sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan saat rapat dewan pengupahan. 

"Harusnya hal itu dipertimbangkan dengan menggunakan hak diskresi dan berkomunikasi dengan kementerian," imbuhnya. 

Lebih lanjut, pihaknya juga semakin kecewa karena Ridwan Kamil tidak menemui ribuan buruh secara langsung saat mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, meskipun sudah menunggu hingga malam hari. "Itu juga jadi komplain kita, padahal ada kesempatan untuk berdiskusi untuk mencari solusi," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement