IDXChannel - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana kembali menggelar aksi mogok kerja pada 6-10 Desember. Aksi mogok kerja ini dilakukan bila pemerintah tidak mau mengabulkan tuntutan kenaikan upah yang diajukan buruh.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja apabila aspirasi dari unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 tidak didengar.
"Aksi mogok kerja nasional ini adalah aksi terakhir yang akan ditempuh buruh jika aksi unjuk rasa lanjutan pada 6-10 Desember 2021 juga tidak didengar," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (3/12/2021).
Dia menyebutkan tuntutan yang akan disampaikan adalah meminta dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022.
Di samping itu dia menyampaikan, para buruh juga meminta agar aksi yang dilaksanakan pada 6-10 Desember 2021 mendatang untuk lebih fokus pada demonstrasi terlebih dahulu.
"Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," kata Ketua KSPI.
"Untuk kapan tepatnya aksi mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut," tambahnya. (RAMA)