ECONOMICS

Kejagung Kembali Sita Delapan Tanah Bangunan Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Jaksel

Erfan Ma'ruf 30/08/2022 08:52 WIB

Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD

Kejagung Kembali Sita Delapan Tanah Bangunan Tersangka Korupsi Surya Darmadi di Jaksel (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita delapan bidang aset tersangka Surya Darmadi terkait kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan tanah PT Duta Palma yang merugikan negara hingga Rp78 Triliun. 

"Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD, berdasarkan surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022). 

Sejumlah aset yang dilakukan penyitaan yaitu pertama, satu bidang tanah seluas 2209 meter persegi di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kemudian kedua, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 800 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Ketiga, Satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan seluas 912 meter persegi di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan," tambahnya. 

Keempat, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 5.000 meter persegi di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan.

Kelima, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 4.720 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 

Selanjutnya keenam, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan seluas 4.340 meter persegi yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 

Kemudian ketujuh, satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 4.445 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 

"Terakhir satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan seluas 535 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan," katanya. 

Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut. Selain Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan penyitaan juga dilakukan oleh aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," pungkasnya. 

(SAN)

SHARE