Kejagung Sita 17 Kapal Heru Hidayat, Tersangka Korupsi Asabri
Aset yang disita yaitu Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Kali ini aset yang disita merupakan milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).
Dilansir dari Antara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa aset milik HH yang disita Kejagung berupa 17 kapal.
"Kemarin (10/3/2021) kapal-kapal disita itu secara fisik, di mana berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 17 kapal sudah dikuasai penyidik," ujar Febrie di Jakarta, Kamis (11/3/2021).
Aset yang disita yaitu Kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Lalu ada dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari tersangka Heru Hidayat.
"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Febrie.
Untuk selanjutnya, kata dia, operasionalisasi kapal yang diambil alih akan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Di antara mereka ada dua mantan jenderal TNI, yaitu Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (direktur utama PT Asabri periode 2011-Maret 2016) dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (direktur utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020).
Selain mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (Sandy)