ECONOMICS

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Bakal Ada Perubahan Iuran? 

Heri Purnomo 20/02/2023 13:33 WIB

Pemerintah berencana menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan, Bakal Ada Perubahan Iuran? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menggantinya menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Penghapusan kelas tersebut akan dilakukan secara bertahap. 

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, saat ini iuran BPJS Kesehatan masih tetap meskipun akan diberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. "Betul untuk saat ini belum ada," kata Dante dalam Market Review IDXChannel, Senin (20/2/2023). 

Meski demikian, pemerintah masih mengkaji bagaimana penerapan iuran yang akan diberlakukan kedepannya. Kemungkinan besar akan ada perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan akan ada penerapan iuran satu tarif. 

"Tapi nanti mungkin akan ada perubahan jadi satu tarif. Ini sedang dikaji sampai dengan tahun 2025," terang dia.

"Nanti seiring berjalannya waktu setelah kita melakukan audit pada pembiayaan rumah sakit, maka kita akan memberlakukan satu tarif iuran BPJS. Iuran BPJS yang kelas 1 akan menjadi turun dan yang kelas 3 akan menjadi sedikit naik," tambahnya. 

Dia mengatakan bahwa penyesuaian tarif nantinya bukanlah tanpa adanya konsekuensi. Hal itu karena akan ada beban yang ditanggung pemerintah dalam mensubsidinya. 

"Ini bukan tanpa konsekuensi dengan menaikan tarif kelas tiga. Iurannya ini memberikan beban kepada pemerintah untuk membayar subsidi kepada masyarakat yang memang selama ini subsidi kepada kelas tiga," katanya. 

Adapun kelas 1 tetap bisa menikmati fasilitas perawatan dengan dua tempat tidur di satu ruangan. Sementara kelas 3 sudah bisa mendapatkan perawatan Lyang sama dengan kelas kelas 2.

"Untuk kelas 3 yang sudah ada KRIS nya masuk ke empat tempat tidur. Dan untuk kelas 2 masuk ke empat tempat tidur," pungkas dia.

(DES)

SHARE