ECONOMICS

Kemendag Mulai Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp747 Miliar

Muhammad Farhan 19/06/2024 18:56 WIB

Kemendag mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar.

Kemendag Mulai Lunasi Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp747 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Angka tersebut merupakan selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan persoalan utang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahaan B dapat berapa," kata Isyi  di Kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024).

Isy mengatakan pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen yang setelahnya ditunaikan ke ritel. "Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya. 

Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengatakan nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena sudah masuk dalam proses pelunasan.


"Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," terang Isy. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut.

Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal dari 600 ritel modern di seluruh Indonesia yang saat itu menjalankan kebijakan satu harga.

(FRI)

SHARE