IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menggugat Kementerian (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, pemerintah tak kunjung melunasi utang rafaksi minyak goreng.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun menanggapi santai rencana Aprindo. "Kalau mau ke jalur hukum ya haknya. Boleh saja. Enggak apa-apa," tutur Zulhas saat ditemui MNC Portal Indonesia di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Adapun yang ia pastikan, saat ini pihaknya masih menanti hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, dari catatannya, terdapat selisih nilai yang berbeda, dari laporan Aprindo dengan hasil verifikasi yang ditunjukkan oleh Sucofindo.
Jika ditelaah, hasil verifikasi dari Sucofindo, menunjukkan bahwa utang minyak goreng yang harus dibayar pemerintah hanya Rp472 miliar. Artinya, angka hasil verifikasi Sucofindo hanya sekitar setengah dari tagihan yang diklaim pengusaha ritel sebesar Rp812 miliar.
"Pemerintah memang harus bayar. Tapi ini selisihnya kan berbeda-beda, ada Rp800 juta, Rp600 juta, Rp400 juta. Maka kita minta diaudit oleh yang akan mengaudit BPDPKS itu," kata Zulhas.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa Kemendag telah memberikan entry meeting dan menyerahkan semua dokumen pendukung terkait rafaksi minyak goreng kepada BPKP untuk bisa dilakukan audit dengan seksama.