sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aprindo Mau Gugat Pemerintah Jika Tak Bayar Utang Rafaksi, Mendag: Boleh Saja

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
15/06/2023 17:46 WIB
Aprindo berencana menggugat Kementerian (Kemendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng.
Aprindo Mau Gugat Pemerintah Jika Tak Bayar Utang Rafaksi, Mendag: Boleh Saja. (Foto:  MNC Media)
Aprindo Mau Gugat Pemerintah Jika Tak Bayar Utang Rafaksi, Mendag: Boleh Saja. (Foto: MNC Media)

"Ya kita tunggu prosesnya dong. Dari hasil kajian BPKP nanti kita tunggu," ujar Isy.

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, Aprindo memberikan tengat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang 344 miliar.

Jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023). 

Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tengat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement