Kementerian ESDM Buka Lowongan CPNS Sebanyak 794 Formasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 794 formasi.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 794 formasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, tugas dan fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Melalui ketetapan tersebut, maka mengurus dan mengelola sumber daya alam pertambangan mineral, batu bara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di seluruh Indonesia menjadi kewenangan Kementerian besar ini.
"Adanya kewenangan yang besar tersebut tentu memerlukan banyak pegawai yang professional dan kompeten di bidangnya. Total Pegawai Kementerian ESDM saat ini sebanyak 5.304 pegawai dan untuk mengurus dan mengelola sektor esdm yang besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi," kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tercatat mencapai Rp300,3 triliun (pada 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan batu bara (58 persen atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM saat ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. satuan kerja tersebut yakni :
1. Sekretariat Jenderal.
2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
4. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara.
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
6. Inspektorat Jenderal.
7. Badan Geologi.
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
9. Pusat Data dan Teknologi Informasi.
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
12. Sekretariat Dewan Energi Nasional.
"Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan di masa mendatang dalam mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih berarti untuk negeri," kata RIzwi.
(NIA DEVIYANA)