Lewat Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Bikin Formula Baru Kenaikan Upah
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja nomor 2 Tahun 2022, salah satu yang diatur yakni formula baru dalam penetapan kenaikan upah.
IDXChannel - Pemeritah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja nomor 2 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 30 Desmeber 2022 lalu, salah satu yang diatur yakni formula baru dalam penetapan kenaikan upah.
"Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," tulis pasal 88F Perppu 2/2022 dikutip, Senin (2/1/2023).
Pada Pasal 88D ayat (2) disebutkan bahwa formula penghitungan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur atau walikota untuk UMP dan UMK mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Adapun upah minimum sebagaimana yang dimaksud berlaku bagai Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perushaan yang bersangkutan.
"Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum," lanjut Pasal 88E ayat (2).
Lebih lanjut dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa ada pengecualian untuk perushaan yang boleh membayar pekerja dibawah upah minimum, diantara Pasal 90 dan 91 disisipkan dua pasal yaitu Pasal 90A dan Pasal 90B.
Pasal 90A berbunyi "Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan".
Sedangkan Pasal 90B ayat (1) disebutkan bahwa ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) (upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.
Pada Pasal 90B ayat (2) lebih lanjut dijelaskan bahwa pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi usaha mikro dan kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah. (RRD)