ECONOMICS

Lewati Target, Petisi Tolak Batasan Usia Pencairan JHT Tembus 360 Ribu Tanda Tangan

Athika Rahma 14/02/2022 16:30 WIB

Petisi online yang digagas untuk menggalang suara pun ramai terkait isu JHT ditandatangani hingga 360 ribu data per Senin (14/2/2022).

Lewati Target, Petisi Tolak Batasan Usia Pencairan JHT Tembus 360 Ribu Tanda Tangan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Arus deras penolakan terhadap aturan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 56 tahun kian menyeruak. Petisi online yang digagas untuk menggalang suara pun ramai ditandatangani hingga 360 ribu data per Senin (14/2/2022).

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" awalnya ditargetkan mencapai 15.000 suara. Namun, siang ini, jumlah suara yang masuk mencapai lebih dari 360.000 dari target 500.000 tanda tangan.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut.

Sekadar informasi, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak ada batasan usia ini.

Imbasnya, kalangan buruh dengan keras menolak aturan baru tersebut. Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja dan buruh.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Sedangkan di sisi lain, Kemnaker mengklaim jika JHT merupakan program jangka panjang yang dananya memang hanya bisa diambil ketika peserta memasuki masa pensiun.

"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” pungkas Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap. (FHM)

SHARE