ECONOMICS

Mafia Selewengkan BBM dan LPG Subsidi, DPR Desak Pertamina Terapkan Syarat KTP

Atikah Umiyani/MPI 13/02/2023 14:51 WIB

DPR meminta Pertamina menerapkan syarat KTP dan rutin melaksanakan sweeping untuk mencegah penyelewengan BBM dan LPG subsidi oleh mafia.

Mafia Selewengkan BBM dan LPG Subsidi, DPR Desak Pertamina Terapkan Syarat KTP. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman menyoroti maraknya penyalahgunaan BBM subsidi dan LPG oleh mafia. Sehingga mengakibatkan stok dan suplai bagi masyarakat terbatas. 

Dia pun meminta Pertamina mengantisipasi hal tersebut dengan rutin melaksanakan sweeping ke agen-agen BBM dan LPG. Sehingga bisa mengurangi adanya penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG ke depannya. 

Selain itu, dia mengusulkan agar Pertamina menerapkan syarat KTP untuk pembelian BBM atau LPG bersubsidi. Hal itu dinilai bisa mengurangi penyelewengan.

"Penyelewangan itu bisa misalnya dengan syarat KTP, tapi dari KTP juga saya tidak yakin bisa mengurangi seratus persen, masih ada celah-celah untuk melakukan penyelewengan. Maka saya minta Pertamina rutin untuk melakukan sweeping rutin ke agen-agen untuk kurangin penyalahunaan ini," jelas Gandung dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golkar itu meminta kepada Pertamina agar ke depan sosialisasi terkait BBM untuk digencarkan kepada masyarakat. Agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.

"Sehingga masyarakat luas menjadi semakin paham fungsi dan arti Pertamina, BPH Migas dan langkah-langkahnya apabila nanti terjadi fluktuasi BBM yang naik turun, masyarakat tidak terkejut," jelasnya. 

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, diketahui  Pertamina tengah memodernisasi sistem pemantauan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Di sisi lain, Gandung Pardiman mengapresiasi kinerja Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Rewulu dalam melaksanakan program-program pemerintah sesuai dengan regulasi yang ada.

"Saya apresiasi semua berjalan sesuai dengan apa yang digariskan. Apalagi TBBM Rewulu ini juga meraih Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Emas, ini menunjukkan kesungguhan dalam pengelolaan unit yang luar biasa, mudah-mudahan ini dapat dipertahankan," ujarnya.

(FRI)

SHARE