ECONOMICS

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir Transformasi ke Digital

Jonathan Simanjuntak/MPI 11/02/2022 15:17 WIB

Mahfud MD mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital.

Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir Transformasi ke Digital (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan rentenir yang bertransformasi di tengah era digital

Adapun pemberantasannya, harus dilakukan secara hati-hati lantaran melihat dampaknya. 

Pinjol ilegal itu sebenarnya rentenir yang bertransformasi di era digital. Perlu kehati-hatian untuk memberantasnya, karena disamping kerugian yang timbul, juga terdapat ekosistem yang dianggap saling menguntungkan dari praktik itu,” ujar Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022). 

Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah melalui segala Kementerian dan lembaga terus berusaha memberantas praktek pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.  

Praktek pinjol ilegal, memberlakukan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, pinjaman tanpa jaminan, dan persetujuan terhadap akses data pribadi sebagai prasyarat pinjaman.  

“Syarat-syarat tersebut yang kemudian sering disalahgunakan oleh penyedia layanan, khususnya pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK dan asosiasi,” jelasnya. 

Pinjaman online yang sudah berizin dan online sebenarnya didukung oleh pemerintah untuk berkembang. Oleh sebabnya, untuk menghindari adanya praktek pinjol ilegal pemerintah meminta perusahaan pinjol untuk mentaati aturan dan etika yang ada. 

Sementara terhadap pinjol ilegal, perlu upaya multidispliner untuk mengatasinya baik secara penal ataupun non-penal.  

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol illegal,” ujar Menko Mahfud MD.   

Dilain sisi, pemerintah juga sudah mengambil langkah administratif dengan melakukan penutupan akses atau pemblokiran lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Langkah tersebut dikatakan Mahfud perlu ditambah dengan membuka akses pengaduan masyarakat untuk mudah dijangkau. 

“Partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan tindakan yang ilegal ini, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol yang harus dibangun oleh negara,” tegasnya. 

Selain upaya administrasi, negara juga akan memberikan perlindungan dari segi hukum perdata dan hukum pidana. Nantinya, negara akan menyediakan ruang bagi para pihak yang mengalami perselisihan atau sengketa. 

Adapun, dari sisi pidana, negara juga dipastikannya melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang merugikan warga negara. Meski begitu, penegakan pidana dikatakannya dilakukan sebagai upaya hukum terakhir. 

“Namun penegakan hukum pidana terhadap pelaku besar diperlukan sebagai shock therapy agar menimbulkan efek jera,” tegasnya. 

“Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara konsekuen dan harus mampu menjangkau penyandang dana, korporasi, dan aktor-aktor penting yang mengorganisir praktik pinjol ilegal,” jelas dia. 

Dia pun meminta bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar karyawan bawahan yang hanya bertindak secara teknis operasional. Mengingat, pratek pinjol ilegal juga banyak melibatkan jaringan baik di dalam maupun luar negeri. 

“Baik dari pelaku, penyedia server, atau penyedia dananya.” ungkap Mahfud. 

Menko menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi dan ruang secara bebas bagi mereka yang kerap melakukan praktik-praktik ilegal dan melawan hukum.  

“Namun sebaliknya, perkembangan dan inovasi ini harus kita jaga, harus kita kawal, dan harus kita fasilitasi agar pinjol ini tumbuh secara sehat, khususnya bagi perekonomian bangsa dan negara,” ujar Menko.

(SANDY)

SHARE