Marak Modus Penipuan, Ini Jurus Jitu BPN Berantas Mafia Tanah
Kementerian ATR/BPN saat ini menggandeng lembaga penegak hukum mulai dari Kepolisian
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan langkah penanganan, dan pencegahan pada praktik mafia tanah tidak kembali terjadi.
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus mengatakan, Kementerian ATR/BPN saat ini menggandeng lembaga penegak hukum mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk upaya memberantas mafia tanah.
“Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” ujar Firdaus pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/11/2021).
Firdaus mengatakan bahwa mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertipikat. “Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertipikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertipikatnya sudah diganti,” terangnya.
Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.
Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.
Sementara dari sisi eksternal seperti pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” pungkas Firdaus.
Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Firdaus menambahkan saat ini PTSL tengah berhasil mendaftarkan sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah, dengan harapan mengurangi permasalahan di bidang pertanahan.
(SANDY)