ECONOMICS

Masalah Indofarma Bakal Diproses Hukum, Wamen BUMN: Kita Tindak Tegas

Anggie Ariesta 20/06/2024 18:51 WIB

Wamen BUMN menegaskan masalah yang terjadi pada anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM), ke mekanisme hukum.

Masalah Indofarma Bakal Diproses Hukum, Wamen BUMN: Kita Tindak Tegas. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan masalah yang terjadi pada anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM), ke mekanisme hukum.

Kartika yang kerap disapa Tiko itu mengatakan manajemen IGM tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan fraud atau penyelewengan laporan keuangan. Korporasi tersebut mengutang dengan menggunakan nama-nama karyawan secara pribadi sehingga BUMN akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak tegas Indofarma.

"Indofarma kita melakukan pendekatan hukumlah, jadi sesuai dengan temuan BPK dan Kejaksaan, kita hormati hukum dan kita akan tindak secara tegas pengurusnya yang bermasalah," kata Tiko usai acara Opening Ceremony BSI International Expo 2024 di JCC Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Adapun fraud hingga utang pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending mulanya terungkap dari temuan BPK. Total ada 18 temuan, di mana 10 di antaranya terindikasi fraud dengan proyeksi kerugian secara akumulasi mencapai Rp436,87 miliar.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), Shadiq Akasya, juga mengakui bahwa perusahaan di bawah naungan BUMN Farmasi tersebut memang terjerat pinjol. Seturut temuan BPK, jumlah utang pinjol Indofarma mencapai Rp1,26 miliar.

Laporan Hasil Pemerikaan (LHP) BPK Nomor 10/5/X-XX/02/2024 pada 29 Februari 2024 atas investigasi kepada Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa ada 18 masalah di internal Indofarma dan 10 di antaranya terindikasi fraud.

Temuan-temuan tersebut ada indikasi kerugian IGM senilai Rp157,33 miliar atas transaksi unit bisnis FMCG. Disusul indikasi kerugian IGM atas penempatan dan pencairan deposito beserta bunga senilai Rp35 miliar atas nama pribadi pada Kopnus.

Kemudian, indikasi kerugian IGM atas penggadaian deposito beserta bunga senilai Rp38,06 miliar pada Bank Oke. Indikasi kerugian IGM senilai Rp18 miliar atas pengembalian uang muka dari MMU tidak masuk ke rekening IGM.

Ada pula masalah pengeluaran dana dan pembebanan biaya tanpa didasari transaksi berindikasi kerugian IGM senilai Rp24,35 miliar, serta juga kerja sama distribusi alkes TeleCTG dengan PT ZTI tanpa perencanaan memadai berindikasi merugikan IGM senilai Rp4,50 miliar atas pembayaran yang melebihi nilai invoice dan berpotensi merugikan IGM senilai Rp10,43 miliar atas stok TeleCTG yang tidak dapat terjual.

(FRI)

SHARE