IDXChannel - PT Indofarma Tbk (INAF) menanggapi laporan dugaan fraud sebesar Rp371 miliar berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mengindikasikan terjadinya fraud yang dimaksud telah ditindaklanjuti dengan audit investigasi. Hasilnya telah diserahkan BPK ke Kejaksaan Agung," tulis manajemen Indofarma dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (31/5/2024).
Adapun upaya hukum yang ditempuh Perseroan dalam menangani indikasi tersebut yakni sesuai dengan rekomendasi BPK baik perdata maupun pidana.
Ihwal progres penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Inaf telah mengajukan permohonan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari.
"Perseroan saat ini sedang dalam proses penyusunan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditor," tulis manajemen INAF.