IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian Rp146,57 miliar dari pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM).
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya, di mana ditemukan antara lain PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
"Sehingga mengakibatkan potensi kerugian Rp146,57 miliar, yang terdiri atas piutang macet Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).
Sebelumnya, BPK telah melaporkan emiten farmasi pelat merah itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dalam dugaan kasus fraud-nya berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif terkait Pengelolaan Keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait tahun 2020 hingga 2023.
Di sisi lain, BPK juga menyerahkan Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 kepada lembaga perwakilan DPR RI hari ini. IHPS II Tahun 2023 juga mengungkapkan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK dari 2005 hingga 2023 telah sesuai rekomendasi sebesar 78,2%.