Menperin Optimis Harga Kendaraan Listrik Nantinya Terjangkau
Pemerintah memutuskan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik sebesar Rp7 juta per unit agar lebih terjangkau masyarakat.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan memberikan subsidi untuk kendaraan listrik sebesar Rp7 juta per unit agar lebih terjangkau masyarakat. Namun, ke depannya harga kendaraan listrik diyakini akan semakin terjangkau masyarakat.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, adopsi massal merupakan faktor krusial untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, perbedaan harga antara kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan kendaraan konvensional menjadi kendala dalam bertransisi menggunakan kendaraan listrik.
"Jika program pemberian insentif berjalan dengan lancar dan adopsi massal terjadi, industri KBLBB di dalam negeri akan terbentuk dan harga produknya akan lebih terjangkau ke depannya,” kata Menperin Agus, Senin (6/3/2023).
Terlepas dari alasan yang normatif tersebut, pada dasarnya pemerintah juga sambil mengharapkan adanya investor yang masuk dengan terciptanya ekosistem kendaraan listrik tersebut. Sehingga hal tersebut dinilai d
"Melalui kebijakan ini kami optimistis para produsen semakin tertarik karena bantuan ditekankan untuk belanja kendaraan yang memiliki fasilitas produksi di Tanah Air," lanjut Memperin.
Lebih lanjut secara teknis Menperin menjelaskan tentang skema pemberian diskon untuk kendaraan listrik. Pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebear Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Kemenperin selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) program juga menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.
Nantinya produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40%). Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.
Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkoordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen. (RRD)