Pelaku PPLN Sebut Tes PCR Masih Lebih Baik Daripada Karantina
Penerapan aturan karantina dihapus dari persyaratan untuk para PPLN namun tetap harus menjalankan tes PCR menuai berbagai tanggapan.
IDXChannel - Penerapan aturan karantina dihapus dari persyaratan untuk para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) namun tetap harus menjalankan tes PCR menuai berbagai tanggapan.
Dede, salah seorang penumpang PPLN dari Brunei mengaku setibanya dia di Indonesia, dia mesti harus jalani tes PCR sebelum akhirnya diperbolehkan untuk pulang.
Ia menjelaskan bahwa aturan baru ini jauh lebih baik dari pada dia harus jalani karantina seperti yang diterapkan dulu.
“Mending begini (PCR saja), dari pada kemarin harus karantina gitu. Prosesnya (nunggunya) lama,” ujarny kepada MNC Portal Indonesia, Senin (28/3/2022).
Dijelaskan Dede, selepas dia landing (mendarat) di Bandara Soetta, kemudian dia langsung menunggu untuk dilakukan tes PCR.
“Jadi kita pcr dulu tadi, jadi kadang kita nunggu hasilnya. Kalau kita oke (negatif) ya kita lolos. Kalau tidak oke, ya karantina,” ungkapnya.
Di sisi lain, Iroh, salah seorang PPLN yang tiba di Indonesia dari Doha itu menuturkan terkait mekanisme PCR yang dia rasa mempermudahnya.
“Untuk tes PCR nya sih ngantre,” paparnya.
Ia pun menjelaskan butuh kocek sebesar Rp 275 untuk lakukan PCR dan menunggu dengan langsung bisa mengetahui hasilnya keluar.
“Nunggu hasil lama, kan kalo nggak bayar (pcr) ke karantina. Ini mah kan kita bayar (275) untuk pcr, tau hasil langsung bisa keluar,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, keputusan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan sejak Rabu, 23 Maret 2022 kemarin.
Terkait aturan dalam SE tersebut ialah PPLN masuki Indonesia melalui entry point akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan menunggu hasil terlebih dahulu atau lakukan di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
(NDA)