ECONOMICS

Penerapan Tol Nir Sentuh Masuk Babak Baru, Begini Sikap Kementerian PUPR

Iqbal Dwi Purnama 07/09/2023 20:15 WIB

Kementerian PUPR berupaya menyelesaikan masalah terkait penerapan teknologi teranyar masuk tol tanpa tap kartu atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Penerapan Tol Nir Sentuh Masuk Babak Baru, Begini Sikap Kementerian PUPR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya menyelesaikan masalah terkait penerapan teknologi teranyar masuk tol tanpa tap kartu atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian Hedy, menjelaskan selama ini isi kontrak investasi yang dilakukan oleh PT Roatex selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) tol nir sentuh masih belum muat masa transisi. Sehingga Kementerian PUPR bakal menambahkan masa transisi terlebih dahulu pada penerapan teknologi MLFF.

"Kan ada ruang lingkup yang berubah, dulu enggak ada yang namanya transisi nah sekarang ada yang namanya transisi, jadi kan ada perubahan tuh, dari ruang lingkup kerja ini banyak hal yang harus kita bicarakan," kata Hedy saat ditemui MNC Portal Indonesia di Gedung DPR, Kamis (7/9/2023).

Hedy menjelaskan masalah MLFF terletak di masa transisi. Menurutnya, hingga saat ini baik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) maupun BUP PT Roatex masih belum menemukan titik kesepakatan untuk menyetujui masa transisi.

Pada satu sisi, masa transisi tidak tertuang dalam kontrak investasi Roatex, sehingga perlu menambah biaya investasi, disisi lain BUJT juga belum tentu sepakat, jika beban biaya masa transisi dibebankan.

"Kan harus sepakat dulu transisi itu yang biayain siapa, karena tidak ada dalam kontrak (Roatex). Karena kalau masalah uang tidak bisa bersalaman gitu saja (setuju) harus jelas perhitungannya," sambung Hedy.

Lebih lanjut menurutnya, masalah tersebut akan berimbas pada rencana uji coba pada akhir tahun mendatang. Sebab hingga saat ini Kementerian PUPR juga belum menemukan kesepakatan terkait rencana masa transisi penerapan tol nir sentuh.

"Kan memang ini ada perubahan ruang lingkup (pekerjaan). Dulu sistemnya begini sekarang sistemnya diubah, ya berarti harus ada kesepakatan lagi dong (sebelum uji coba)," ujarnya.

(FRI)

SHARE